Polrestabes Palembang Gerebek Lokasi Transaksi Sabu, Tersangka Diamankan Tanpa Perlawanan

Screenshot_20260327-222755

jejak86.com | PALEMBANG — Unit 8 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Ponorogo, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan tersangka berinisial MN (23), seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 3,04 gram yang tersimpan di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka. Barang bukti tersebut ditemukan langsung saat tersangka diamankan di lokasi.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, pakaian yang digunakan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.

Pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif, yang menguatkan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

“Barang bukti ditemukan langsung di saku celana tersangka. Ini menunjukkan peran aktif sebagai pengedar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah permukiman.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dari narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polrestabes Palembang dan tengah menjalani proses penyidikan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik serta Jaksa Penuntut Umum guna percepatan proses hukum.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Red : Tim

Editor : Anto bastian